Evaluasi Penyuluh Pertanian Online
Penyuluh pertanian menjadi garda terdepan pembangunan pertanian nasional. Karena itu peran penyuluh sebagai pendamping petani sangat penting. Bukan hanya sebagai tempat konsultasi petani, tapi juga adopsi teknologi baru.
Untuk mengetahui sejauh mana peran penyuluh terhadap pemberdayaan petani, pemerintah melakukan evaluasi kinerja. Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 91 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian.
Pemerintah berharap dengan evaluasi ini dapat diketahui masalah dan potensi yang ada sebagai bahan analisa perbaikan kinerja penyuluh pertanian. Evaluasi kerja juga dapat dilakukan sesuai prinsip obyektivitas, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Fathan A. Rasyid mengatakan, Kepala BPPSDMP melalui surat bernomor 11218/SM.110/J/12/2015 tertanggal 4 Desember 2015 telah meminta Kepala Sekretariat Bakorluh di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian.
Badan Pelaksana Penyuluhan/Pimpinan Kelembagaan yang membidangi penyuluhan kabupaten/kota secara khusus juga diminta agar mengingatkan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) di wilayah kerja masing-masing untuk melaporkan hasil evaluasi kerjanya kepada Pusat Penyuluhan Pertanian melalui sistem online. “Evaluasi kinerja dilakukan sebagai salah satu syarat pengangkatan THL-TBPP menjadi ASN PNS atau ASN P3K,” jelas Fathan.
Seperti diketahui, sesuai kesepakatan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Pertanian, pada tahun 2016 akan dilakukan pengangkatan THL-TBPP menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 19.060 orang melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Fathan mengatakan, THL-TBPP yang belum mencapai usia 35 tahun diarahkan untuk mendaftar sebagaai calon PNS. Sedangkan yang telah mencapai usia lebih dari 35 tahun agar mendaftar sebagai calon P3K. “Bisa atau tidaknya THL-TBPP diangkat menjadi ASN PNS atau ASN P3K, sangat tergantung hasil penilaian evaluasi kinerja penyuluh pertanian,” ujarnya.
Di samping itu lanjut Fathan, harus memenuhi persyaratan administrasi. Penyuluh pertanian yang akan mengikuti seleksi menjadi calon Pegawai ASN juga mendapat penilaian dari aspek teknis (70%) dan aspek manajerial (30%).
Beberapa indikator yang menjadi bahan penilaian adalah pencapaian sasaran luas tanam, luas panen, produksi dan produktivitas usaha. “Sejauh mana penerapan teknologi jajar legowo atau teknologi lainnya oleh petani binaan penyuluh juga menjadi bahan penilaian kinerja penyuluh pertanian,” kata Fathan.
Aspek manajerial yang menjadi fokus penilaian adalah keaktifan penyuluh menumbuhkan dan mengembangkan kelompok tani di wilayah kerja masing-masing. “Menumbuhkan kelompok tani sangat strategis mengingat dalam kondisi jumlah penyuluh yang terbatas, tidak memungkinkan sentuhan ke petani dilakukan per individu,” tutut Fathan.
Hasil sensus BPS 2011, di Indonesia terdapat 26,7 juta rumah tangga petani. Dengan asumsi satu kelompok tani beranggotakan 30 orang, secara perhitungan kasar seharusnya jumlah Poktan hampir mencapai 1 juta kelompok. Kenyataannya, jumlah kelompok tani saat ini baru sekitar 492 ribu kelompok.
Dengan upaya-upaya yang lebih intensif dilakukan penyuluh pertanian, Fathan berharap, jumlah Poktan akan cepat meningkat. “Tak hanya menumbuhkembangkan Poktan, sejauhmana upaya pembenahan manajemen dan fasilitasi pertemuan rutin Poktan oleh penyuluh juga menjadi indikator yang akan dinilai pemerintah,” tuturnya.
Sumber tabloidsinartani