Struktur Organisasi
Dinas Pertanian terdiri dari:
- Sekretariat
- Bidang Tanaman Pangan:
- Seksi Sarana dan Prasarana Produksi Tanaman Pangan
- Seksi Produksi Tanaman Pangan
- Seksi Pengelolaan Lahan dan Air Tanaman Pangan
- Bidang Tanaman Hortikultura:
- Seksi Sarana dan Prasarana Produksi Tanaman Hortikultura
- Seksi Produksi Tanaman Hortikultura
- Seksi Pengelolaan Lahan dan Air Tanaman Hortikultura
- Bidang Peternakan:
- Seksi Sarana dan Prasarana Produksi Peternakan
- Seksi Produksi Ternak
- Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
- Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian:
- Seksi Penanganan Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Pertanian
- Seksi Pemasaran Hasil dan Pembiayaan Pertanian
- Seksi Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian
- Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD):
- UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP)
- UPTD Balai Pengembangan Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPPTPH)
- UPTD Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP)
- UPTD Balai Pengembangan Bibit, Pakan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPBPTDK)
- UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP)