Kepala Seksi :
Nomor telepon : (0274) 544-901
Alamat e-mail : distan@jogjaprov.go.id
Seksi Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, fasilitasi, pengembangan mutu dan standarisasi hasil pertanian.
Untuk melaksanakan tugas di atas, Seksi Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian mempunyai fungsi:
- Penyusunan program Seksi Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian.
- Penyusunan petunjuk pelaksanaan/teknis mutu dan standarisasi hasil pertanian.
- Pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu hasil pertanian.
- Pengawasan standar unit pengolahan, alat transportasi, unit penyimpanan dan kemasan hasil pertanian.
- Pembinaan dan pengawasan penerapan standar teknis serta pembinaan peningkatan mutu dan pengolahan hasil pertanian.
- Penyusunan rekomendasi aspek teknis, sosial dan ekonomi untuk penyusunan rencana dan program standarisasi, rencana pemberdayaan wajib SNI dan pemberlakuan wajib SNI.
- Penerapan sistem manajemen mutu kelembagaan untuk proses akreditasi bidang pertanian.
- Penerapan sistem sertifikasi untuk mendukung standarisasi bidang pertanian.
- Pelabelan dan sertifikasi mutu produksi hasil pertanian.
- Pembinaan sistem manajemen laboratorium uji mutu, pengembangan laboratorium penguji dan lembaga inspeksi hasil pertanian.
- Pelaksanaan kerjasama standarisasi dan penyampaian rekomendasi teknis dalam rangka penerapan standar peningkatan daya saing produk pertanian.
- Penyebaran dokumentasi dan pemasyarakatan standar mutu hasil pertanian.
- Penyiap bahan perijinan mutu produk hasil pertanian.
- Pelaksanaan kemitraan pengembangan mutu produk hasil pertanian.
- Pengelolaan data dan penyiapan pedoman mutu dan standarisasi hasil pertanian.
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program Seksi Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian.