Kepala Seksi : Ir. Udiyono, MMA
Nomor telepon : (0274) 561-030
Alamat e-mail : distan@jogjaprov.go.id
Seksi Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pengembangan produksi dan teknologi budidaya tanaman pangan.
Untuk melaksanakan tugas diatas, Seksi Produksi Tanaman Pangan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program Seksi Produksi Tanaman Pangan.
- Penyelenggaraan bimbingan pererapan pedoman teknis pola tanam dan perlakuan terhadap tanaman pangan.
- Penyelenggaraan bimbingan kelembagaan usaha tani, manajemen usaha tani tanaman pangan dan penyelenggaraan pola kerjasama/kemitraan usaha tani.
- Fasilitasi pemberian kompensasi karena eradikasi dan jaminan penghasilan bagi petani tanaman pangan yang mengikuti program Pemerintah.
- Penyiap bahan promosi komoditas tanaman pangan.
- Penyelenggaraan pembinaan, supervisi, fasilitasi pengembangan dan penerapan hasil pengkajian teknologi tanaman pangan spesifik lokasi.
- Penyiapan perijinan penggunaan varietas lokal tanaman pangan untuk pembuatan varietas turunan esensial yang sebaran geografisnya meliputi lintas Kabupaten/Kota.
- Pengaturan pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik tanaman pangan di beberapa Kabupaten/Kota.
- Pengelolaan data dan penyiapan pedoman teknis produksi tanaman pangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Seksi Produksi Tanaman Pangan.