Kepala Sub Bagian :
Nomor telepon : (0274) 588-938
Alamat E-Mail : distan@jogjaprov.go.id
Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, efisiensi dan tatalaksana serta kepustakaan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas diatas,
Subbagian Umum mempunyai fungsi:
- penyusunan program Subbagian Umum.
- pengelolaan kearsipan.
- penyelenggaraan kehumasan.
- pengelolaan kerumahtanggaan Dinas.
- pengelolaan barang Dinas.
- pengelolaan kepustakaan Dinas.
- penyiapan bahan efisiensi dan tatalaksana Dinas.
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Subbagian Umum.